Bisnis Narkoba, Satu Keluarga Ditahan Polisi

By nova.id, Senin, 22 September 2014 | 04:29 WIB
Bisnis Narkoba Satu Keluarga Ditahan Polisi (nova.id)

Bisnis Narkoba Satu Keluarga Ditahan Polisi (nova.id)

"(ilustrasi: IST) "

TabloidNova.com - Bisnis yang dilakoni keluarga ini memang tidak pantas ditiru. Bayangkan saja, satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, adik kandung dan adik ipar mau tak mau harus meringkuk di tahanan Polsektro Cilandak Selatan karena kedapatan menjalankan bisnis illegal, yakni penjualan sabu dan ganja. Keempatnya diketahui berinisial SR (34), sang istri RAS (20), adik ipar SR berinisial RBM (20) dan juga Har (20), adik kandung SR.

Keempatnya terjaring dari Operasi Cipta Kondisi 2014 yang digelar jajaran Polsektro Cilandak, Sabtu (19/9) di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Saat itu, awalnya polisi menangkap seorang pengendara sepeda motor berinisial SR. Penangkapan SR ini dikarenakan sepera motornya memiliki nomor polisi ganjil yang seharusnya digunakan di mobil, bukan sepeda motor. Polisi pun langsung mengejar SR setelah nomor polisi itu dipastikan palsu.

Menurut informasi yang dilansir Kompas.com, Kapolsektro Cilandak, Kompol Sungkono, menyebutkan bahwa saat tertangkap, SR diketahui menyimpan sabu seberat 3,3 gram berikut alat hisapnya. Berbekal keterangannya, polisi lantas menggrebek rumah kediaman SR di kawasan Pangkalan Jati, Limo, Depok. Di sana, polisi lantas menemukan tiga anggota keluarga SR lainnya beserta alat bukti narkoba.

Melihat banyaknya barang bukti, pasangan suami istri SR dan RAS diduga termasuk dalam jaringan peredarannya ganja berskala besar di wilayah Jakarta Selatan dan Depok. SR bertugas sebagai penghubung pemasok ganja, sedangkan istrnya membagi paket ganja dan mengatur jadwal pengiriman. Sementara RBM dan Har berperan sebagai pengantar pesanan narkoba ke tempat yang dituju.

Atas perbuatannya, SR bersama istri, adik ipar, dan adik kandungnya kini mendekam di sel tahanan Polsektro Cilandak. Keempatnya dijerat Pasal 114 junto 112, UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal lebih dari lima tahun penjara

Yetta Angelina / Sumber: Harian Warta Kota