Selama ini, setiap penumpang yang akan naik pesawat harus membayar sejumlah dana untuk biaya airport tax. Tapi dua maskapai penerbangan yakni Citilink dan Garuda Indonesia sudah terlebih dahulu memberlakukan aturan penghapusan airport tax. Dan kini, kabarnya, semua maskapai akan segera mengikuti aturan Citilink dan Garuda Indoensia.
(Baca juga: Mengenal 20 Maskapai Penerbangan Terbaik di Dunia)
Tapi sebenarnya yang terjadi bukalah penghapusan biaya airport tax, melainkan peleburan biaya airport tax tersebut ke dalam biaya tiket. Daryanto, sekretaris PT Angkasa Pura II membenarkan hal tersebut. "Yang benar bukan dihapus tetapi biaya airport tax tersebut dimasukan ke dalam tiket yang dijual oleh airlines," ujarnya kepada Kompas.com.
Langkah Citilink dan Garuda Indoensia tersebutlah yang akan diikuti oleh maskapai lainnya untuk penyeragaman kebijakan. Garuda Indonesia sendiri yang mempelopori aturan ini sejak tahun 2012 silam. Kelak, jika semua maskapai penerbangan memberlakukan aturan ini, maka tidak akan ada lagi pembayaran airport tax di bandara karena sudah termasuk dalam harga tiket.
(Baca juga: Ini Dia, Lima Maskapai Penerbangan Termurah di Dunia)
Meski belum bisa memastikan kapan aturan ini akan serentak berlaku, namun Daryanto berharap, pemberlakuan biaya airport tax menjadi satu dalam harga tiket dapat diberlakukan diseluruh maskapai penerbangan di Indonesia. Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, AP I dan AP II sudah menyetujui penghapusan biaya airport tax di bandara-bandara yang dikelola oleh kedua perusahaan BUMN tersebut.
Yetta Angelina / Sumber: Kompas.com