Rabu (3/9) ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan baru dengan menetapkan status tersangka kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, sebagai tersangka. KPK menetapkan status tersangka karena Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.
Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, pihaknya menemukan adanya indikasi pemerasan terkait dengan proyek tersebut dari sejumlah penyelidikan yang dilakukan. Penyelidikan terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Waryono terkait penyelidikan baru ini. KPK juga telah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik, terkait penyelidikan yang sama. Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk "memainkan" anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dengan penetapan tersangka pada diri Jero Wacik ini, maka sudah tiga menteri yang masih menjabat aktif di pemerintahan mendapatkan status serupa. Sebelumnya ada Menteri Agama, Suryadharma Ali, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Selain itu juga ada Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang.
Sementara itu, menyusul penetapan status tersangka ini, KPK dalam waktu dekat akan segera berupaya untuk mencegah Jero untuk bepergian ke luar negeri. "Seperti biasanya, dalam waktu sesingkat-singkatnya akan dimintakan langsung surat pencekalan," ujar Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK.
Yetta Angelina / Sumber:Kompas.com