TabloidNova.com - Sepekan ini, dunia maya, khususnya media sosial diramaikan dengan aksi seorang wanita bernama Florence Sihombing yang dianggap melecehkan warga Yogyakkarta karena pernyataannya di beberapa akun media sosial miliknya. Sontak, banyak warga Yogyakarta atau mereka yang pernah bermukim di Yogyakarta merasa berang dengan pernyataan mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Puncaknya, Sabtu (30/8) silam, Florence ditahan oleh Kepolisian Direktorat Reserse Kriminak Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
Namun Florence bisa bernafas lega karena dua hari setelahnya, Senin (1/9) siang, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Florence dikabulkan pihak kepolisian. Florence bisa menghirup udara bebas dan sekaligus dikembalikan ke pihak keluarga dan juga perwakilan UGM. Meski begitu, diakui pihak kepolisian, kasus pidana Florence masih akan diteruskan terlepas dari penangguhan penahanannya.
Saat keluar dari tahanan Ditreskrimsus, Florence yang didampingi Sekretaris Komite Etik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Heribertus Jaka Triyana, menyampaikan pernyataannya.
"Pertama-tama, sekali lagi dengan tulus saya minta maaf kepada Sultan dan seluruh masyarakat Yogya atas perbuatan yang saya lakukan. Saya memohon, dengan sangat, permintaan maaf ini bisa diterima seluruh warga. Saya harap masyarakat Yogya mengerti dan mau berbesar hati dengan mau memaafkan," ujar Florence Sihombing yang juga berterimakasih pada pihak UGM yang telah bersedia membantu menjamin penangguhan penahanan untuk dirinya.
Dan hari ini, sehari setelah Florence keluar dari tahanan, ia diketahui menjalani sidang etik di Fakultas Hukum UGM. Seperti dilansir Kompas.com, Kepala Bagian Humas UGM, Wiwit Wijayanti, membenarkan berlangsungnya agenda sidang hari ini yang berlangsung tertutup itu. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai hasil sidang.
Florence Sihombing ditahan Polda DIY atas laporan sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) karena dianggap telah menghina warga Yogyakarta atas kicauannya di media sosial. Dia kemudian dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yetta Angelina / Sumber: Kompas.com