Kasus Florence Tidak Perlu Dipidanakan

By nova.id, Jumat, 29 Agustus 2014 | 09:05 WIB
Kasus Florence Tidak Perlu Dipidanakan (nova.id)

Kasus Florence Tidak Perlu Dipidanakan (nova.id)

"Florence saat mengisi BBM di SPBU Lempuyangan, Rabu (27/8/2014). (Foto: Tribun Jogja/Hendra Krisdianto) "

TabloidNova.com - Ketika seseorang diselimuti kemarahan, seringkali ia tidak menggunakan akal sehatnya saat berkata-kata. Seperti yang dilakukan Florence Sihombing di salah satu akun media sosialnya, Rabu (27/8).

Wanita yang saat ini sedang mengenyam pendidikan S2 Jurusan Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu menulis begini di akun Path-nya: "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja."

Status itu mengalir lantaran ia marah karena tak diijinkan mengisi BBM di lajur mobil di salah satu SPBU yang ada di Yogyakarta.

Hanya dalam sekejap Florence menjadi bulan-bulanan di media sosial. Dan tidak hanya warga Yogyakarta saja yang terkejut dan terhina dengan pernyataan Florence, tapi juga civitas akademika UGM.

"Di media sosial, jika kita menyakiti seseorang atau sekelompok orang, etnis tertentu, efeknya jauh lebih dahsyat. Ada efek viral," kata Nukman Luthfie, pakar media sosial Indonesia.

Efek viral itu pula lah yang kemudian mendorong LSM Jatisura (Jangan Khianati Suara Rakyat) melaporkan Florence ke Mapolda DIY. Nukman, di akun pribadi Twitter mengatakan, "Sungguh lebai jika Florence dipolisikan dgn pasal 27 ayat 3 UU ITE gara2 kemarahannya di media sosial." Katanya lagi, hukuman yang pantas adalah, "Sanksi (media) sosial."

Masalah yang lebih berat, menurut Nukman, adalah orang yang meng-capture halaman status Florence dan menyebarkannya ke khalayak.

"Path itu media sosial 'tertutup'. Adabnya sih tidak pantas meng-capture status penggunanya lalu menyebarkan ke media sosial lain," ujarnya. "Mereka yg meng-capture status Path ke media lain itu bisa digolongkan sebagai menyebarkan 'kebencian'," tambahnya lagi.

Sementara itu, Florence sendiri secara pribadi sudah menyampaikan permintaan maaf kepada warga Yogyakarta dan kampus tempatnya menuntut ilmu. Permintaan maaf itu disampaikannya melalui surat elektronik kepada Tribun Jogja. (Baca: Di-bully dan Dilaporkan ke Polisi, Florence Minta Maaf)

Sementara itu, Jumat (29/8) siang tadi, kuasa hukum Florence juga menggelar jumpa pers di Yogyakarta. Dalam jumpa pers tersebut, kembali Florence menyampaikan permintaan maafnya kepada warga Yogyakarta yang merasa tersinggung dengan statusnya di Path. Sayang, dalam jumpa pers itu Florence tak turut hadir.

"Sebelumnya minta maaf, Florence tidak jadi hadir ke sini (jumpa pers) karena alasan keamanan. Florence banyak mendapat ancaman teror," ujar Wibowo Malik, kuasa hukum Florence dalam jumpa pers di Kalui Cafe, Yogyakarta, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Ester Sondang