Senin (11/8) ini, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor. Terkait dengan kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak Banten yang menyebut Ratu Atut sebagai tersangka ini, pihak Jaksa menuntut Atut dengan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan itu didasari oleh tindakan Atut yang dianggap terbukti memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar saat menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Jaksa KPK yang bernama Edy Hartoyo membacakan tuntutannya terhadap Atut sekaligus juga menuntut Atut membayar denda sebesar Rp 250 juta subside lima bulan kurungan. Tak hanya berhenti di situ, kakak dari Tubagus Chaeri Wardana ini pun dituntut untuk melepaskan segala jabatan publik yang melekat padanya, termasuk sebagai Gubernur Banten saat ini. Sebagai catatan, selama menjalani proses peradilan, tugas Atut sebagai Gubernur Banten dilaksanakan oleh PLT Gubernur Banten, Rano Karno.
Pertimbangan pihak jaksa dalam memutuskan tuntutan ini diakui sudah melalui pertimbangan matang. Apalagi, sebagai seorang pemimpin daerah, selaku gubernur, Atut dinilai melakukan tindakan tidak terpuji dan memberi contoh buruk kepada bawahan dan rakyat yang dipimpinnya. Belum lagi aksinya ini turut mencederai nama baik lembaga peradilan sekelas Mahkamah Konstitusi.
Yetta Angelina / Sumber: Tribunnews.com