TabloidNova.com - Rabu (6/8) siang ini, pihak Mapolres Jakarta Utara kembali memanggil salah satu guru sekolah Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara, Miss H, untuk menjalani pemeriksaan seputar kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswa berinisial L (3,5) beberapa saat yang lalu. Pihak sekolah Saint Monica pun bertekad akan terus mengawal Miss H dalam kasus ini demi pengungkapan fakta yang sesungguhnya.
Meski begitu, Kepala Sekolah Saint Monica, Lydia Wardana, mengaku tak terima jika salah satu gurunya itu dijadikan tersangka. "Kami tidak menerima kalau ditetapkan sebagai tersangka. Saya merasa itu aneh dan tidak adil," kata Lydia di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (6/8) kepada Kompas.com.
Karena Lydia yakin benar, bahwa selama bertugas di Saint Monica, Miss H tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan padanya. Hingga berita ini diturunkan, Miss H masih menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Sebelumnya, di bulan Mei silam, ibunda L yang berinisial B melapor ke Polda Metro Jaya perihal dugaan kekerasan seksual yang menimpa putranya. Menurut keterangan L, pelakunya adalah Miss H. B sendiri tidak tahu persis kapan kejadian kekerasan itu terjadi. Yang jelas, menurut pengakuan L pula, diketahui bahwa kekerasan seksual terhadap dirinya terjadi berkali-kali.
Yetta Angelina / Sumber: Kompas.com