TabloidNova.com - Pekan lalu, jabatan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta resmi dicopot oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun. Ni Ketut Diah Chaerani dan La Ode Makbudu dianggap lalai melakukan pengawasan terhadap kegiatan ekstrakurikuler pecinta alam, Sabhawana, yang akhirnya merenggut nyawa dua siswa SMAN 3 Jakarta, Arfiand Caesar Al Irhami (Aca) dan Padian.
Tapi, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Rikwanto, pemberhentian Kepsek dan Wakepsek SMAN 3 Jakarta tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus pidana yang tengah diproses oleh pihak kepolisian.
"Dalam pidana itu yang dilihat siapa berbuat apa, melakukan apa, dengan cara bagaimana. Kepsek dan Wakepsek itu kena sanksi administrasi dari kementrian. Sementara dari pidana tidak ada."
Meski begitu, kata Rikwanto lagi, tidak menutup kemungkinan akan terungkapnya tersangka baru selain lima tersangka siswa yang sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu dan Rutan Salemba. "Tapi sekarang masih fokus untuk penyelesaian berkas perkara tersangka yang sudah ditahan. Saya pernah katakan masih ada peluang tersangka lainnya. Nanti pada waktunya."
Terkait kasus yang sama, selain Kepsek dan Wakepsek yang telah diberhentikan dari jabatannya, dua guru pembimbing ekstrakurikuler pecinta alam Sabhawana SMAN 3 Jakarta pun sudah resmi dibebastugaskan akhir bulan Juni silam.
Yetta Angelina