Tabloidnova.com - Keluarga Fariz RM, terutama sang istri, Oneng Diana Riyadini tak terima dengan pemindahan suaminya dari pusat rehabilitasi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Pusat. Oneng dan kuasa hukum Fariz, Hendra Heriansyah, menyebut Kejaksaan arogan. "Ini sikap arogansi tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan Fariz yang telah berobat separuh, tapi digunting. Kan ada klinik yang selama ini menangani. Harusnya kejaksaan lihat keseragaman kondisi ter-update. Ternyata tidak dilakukan," kata Hendra saat ditemui tabloidnova.com di Hotel Santika, Bintaro, Senin (23/2). Hendra juga mengungkapkan, sebagai korban, Fariz harusnya tetap direhabilitasi, bukan menjadi tahanan. "Menyalahi UUD. Pasal 54. UU 35 tahun 2009 yang mewajibkan pecandu itu direhabilitasi. Bukan pengedar," ucap Hendra. Menurut Hendra, pemindahan Fariz juga tidak sesuai dengan program pemerintah. Alasan Jaksa agar mempermudah persidangan pun dinilai tak masuk akal.
"Ini bertentangan dengan program pemerintah, tidak sejalan. Antara polisi dan kejaksaan kontradiksi. Pihak klinik sanggup menghadirkan sidang antar jemput, enggak perlu repot ke Cipinang. Dari klinik ke pengadilan Jakarta Selatan kan enggak jauh. Saya jamin saat sidang kalau mulai jam 10, jam 9 sudah di sana. Kenapa harus ke Cipinang?" kesal Hendra.
Icha/Tabloidnova.com