TabloidNova.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Restu Budiyanto pada Jumat (4/6) kemarin menegaskan perihal aturan sterilisasi jalur bis Transjakarta di beberapa koridor utama yang sangat padat dilalui kendaraan di jam-jam sibuk. Hal ini dilakukan karena jalur-jalur ini rawan diserobot oleh motor, mobil pribadi, dan angkutan umum.
"Sampai saat ini beberapa koridor memang masih banyak pelanggaran, kami tempatkan ekstra petugas di sana," kata Restu, Jumat (4/7) sing kepada Kompas.com. Adapun jam pemberlakuan sterilisasi jalur tersebut dibagi menjadi dua periode, yakni pagi dan sore hari. Di pagi hari akan diterapkan pada pukul 06.00 hingga 10.00, sedangkan sore hari di pukul 16.00 hingga 19.00
Selama dua periode waktu ini, maka seluruh pengguna kendaraan yang melanggar aturan dan masuk ke jalur bis Transjakarta akan mendapatkan sanksi penilangan dengan denda maksimal. Tidak akan ada lagi teguran yang diberikan, karena polisi akan langsung menilang pelanggar aturan tersebut.
Kata Restu lagi, ada tiga koridor jalur bis Transjakarta yang akan menjadi fokus utama sterilisasi mengingat tiga koridor ini dinilai paling rawan penyerobotan. Ketiga koridor tersebut adalah Koridor IX rute Pluit-Pinang Ranti, Koridor III rute Kalideres-Pasar Baru, dan Koridor II rute Pulogadung-Harmoni. Yetta Angelina / Sumber: Kompas.com