Senin Pekan Depan, Polisi Panggil Tiga Guru JIS

By nova.id, Jumat, 20 Juni 2014 | 08:23 WIB
Senin Pekan Depan Polisi Panggil Tiga Guru JIS (nova.id)

Senin Pekan Depan Polisi Panggil Tiga Guru JIS (nova.id)

"Jakarta International School (Foto: NOVA/Adrianus Adrianto) "

TabloidNova.com - Seperti yang dijanjikan oleh pihak kepolisian beberapa hari silam, rencananya pihak penyidik akan memanggil tiga oknum guru Jakarta International School (JIS) untuk diperiksa dalam kaitannya dengan kasus kekerasan seksual yang terduga menimpa seorang siswa JIS berinisial DA yang melapor ke polisi awal Juni silam. Pemanggilan dan sekaligus pemeriksaan ini masih dilakukan terhdap tiga guru tersebut dalam kapasitas mereka sebagai saksi.

"Jadi penyidik memanggilnya sebagai saksi. Inisialnya NB, HL FT. Ada yang perempuan juga, ada warga negara Indonesia dan asing juga. Semua sebagai saksi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Jumat (20/6) pagi. Rikwanto juga membeberkan agenda pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap ketiga oknum guru ini, Senin (23/6) kelak. "Tentunya sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi. Kemudian kami akan adakan pengambilan barang bukti, ada sedikit olah TKP. Nanti akan ditanyakan kepada mereka berkisar hasil-hasil yang kami kembangkan terdahulu. Dari hasil saksi, hasil olah TKP dan barang bukti."

Rikwanto juga turut menanggapi laporan terbaru yang dilayangkan orang tua korban pertama JIS berinisial AK. Rabu (11/6) silam memang diketahui bahwa Ter, ibunda AK, melayangkan laporan kembali ke pihak kepolisian berkaitan dengan perizinan JIS. Saat itu, AK yang didampingi Andi Asrun, pengacaranya, turut menyertakan beberapa bukti antara lain bukti pembayaran biaya sekolah. Ter merasa perlu melaporkan JIS yang dinilai beroperasi tanpa izin sah dari Kemendiknas. "Itu masih berjalan ditangani Dirkrimsus (Direktorat Kriminal Khusus, Red.). Masih tahap awal memeriksa pelapor. Setelah itu akan kami mintakan juga saksi, saksi ahli, ataupun kesaksian dari Kemendiknas dalam kaitannya berkaitan dengan orang tua, mungkin ada yang merasa tertipu karena menyekolahkan anaknya di JIS dan sekolah itu pada akhirnya diketahui tanpa izin operasional," kata Riwanto lagi.

Tapi mengenai hal ini, pihak kepolisian mengaku belum mengambil tindakan lebih jauh. "Belum ada. Makanya baru tahap awal, baru memeriksa pelapor saja (orang tua). Kalau terlapor kan sekolah. Kita lihat siapa yang berkompeten mewakili Kemendiknas, bisa kepsek, bisa pengurus sekolah, dan lain-lain. Nanti kita lihat yang berkompeten di situ siapa tentang urusan-urusan operasional pendidikan."

Yetta Angelina