TabloidNova.com - Selasa (17/6) silam, pihak penyidik Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya telah memeriksa seorang guru (Murphy) dan kepala sekolah (Tim Carr) Jakarta International School (JIS) berkaitan dengan laporan terbaru korban kekerasan seksual berinisial DA. "Mereka diperiksa dan dipanggil kemarin adalah untuk menanyakan sejauh mana pengetahuan mereka tentang apa yang telah terjadi, di samping kejadian yang pernah dilakukan oleh para pekerja outsourching," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
Seharusnya, menyusul pemeriksaan kemarin, pihak penyidik berencana memeriksa tiga oknum guru JIS lainnya. Sayang, pemeriksaan terpaksa ditunda. "Dari pihak pengacara meminta penundaan waktu pemeriksaan. Rencananya akan dipanggil kembali Senin minggu depan. Mereka-mereka yang dipanggil yang terdapat dalam laporan DA, sebagai saksi."
Lantas, apakah alasan penundaan yang dikemukakan pihak guru JIS sehingga tidak bisa memenuhi panggilan kepolisian hari ini? "Mereka ada kegiatan di internal sekolah. Kami akan kasih waktu sampai Senin," ungkap Rikwanto yang menyebutkan bahwa tiga guru yang akan dipanggil minggu depan termasuk para guru yang ditunda deportasinya.
Rikwanto tak mempermasalahkan aturan pihak imigrasi yang hanya memiliki waktu 20 hari untuk menunda deportasi seseorang. "Ya, tentunya ada aturan main. Kalau di panggilan pertama tidak hadir, panggilan kedua dan seterusnya. Kami berpedoman pada itu. Kemudian masalah waktu penyidikan kaitan waktu 20 hari dari imigrasi tidak ada masalah. Kalaupun kurang waktunya kami akan koordinasi lagi dengan imigrasi dan mereka akan memahami tentang proses penyidikan itu."
Yetta Angelina