Tabloidnova.com - Pihak Jessica Iskandar mengajukan seorang saksi bernama Seli Wahyuni (20) di muka sidang. Seli bekerja sebagai asisten pribadi Jessica sejak pertengahan tahun 2012 silam. Tak hanya itu, Seli juga diminta langsung oleh Jessica untuk bertindak sebagai saksi yang ikut menandatangani surat pernikahan antara Jessica dengan Ludwig. Namun, masalah mulai muncul saat ketua majelis hakim mulai menginterogasi identitas Seli yang tertera di kartu identitasnya (KTP). Seli, saksi pernikahan yang sekarang berusia 20 tahun itu mengakui data usia yang ada di KTP tak sesuai dengan yang sebenarnya. "Usia yang di KTP itu dituakan," ucap Seli saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (12/2/2015). Menurut pengakuan Seli lagi, ia memang ikut menandatangani sebuah dokumen mengenai pernikahan. Seli juga membubuhkan tandatangannya di kolom saksi tanpa melihat detail tulisan yang tertera di dalam lembaran itu. Ia hanya menurut saja ketika pihak petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta memintanya untuk menandatangani sebuah surat. "Iya (tanda tangan dokumen pernikahan)," kata Seli. "Berapa usia Anda sekarang dan apa agama Anda?" cecar pengacara Ludwig, Harvardy M Iqbal. "Umur 20 tahun dan beragama Islam," jawab Seli dengan nada khawatir. "Lantas, kenapa di akte pernikahan malah tertera nama Anda sebagai saksi berusia 30 tahun dengan agama Kristen? Apakah benar Anda hadir dalam proses penandatanganan itu?" cecar Harvardy yang dalam pantauan tabloidnova.com tampak emosi. "Saya hadir, tapi saya tidak tahu (soal perbedaan usia dan agama)," terang Seli. Setelah mengetahui adanya ketidakcocokan data diri antara nama yang ada di akte pernikahan dengan saksi Seli yang dihadirkan di ruang sidang, pengacara Ludwig meminta Seli untuk melihat sekali lagi fotokopi akte pernikahan yang ada di meja hakim ketua. "Apakah saat menandatangani Anda melihat keterangan yang ada di akte pernikahan itu?" tanya Harvardy. "Tidak," jawab Seli jujur. Sementara itu, pengacara Jessica, Brian Praneda yang ditemui tabloidnova.com usai sidang enggan menanggapi serius soal ketidakcocokan data antara saksi yang tertulis di akte pernikahan dengan saksi yang dihadirkan. Menurut Brian, ketidaksesuaian itu hanya salah pengetikan yang dilakukan oleh pihak Disdukcapil DKI Jakarta. "Mungkin itu hanya kesalahan pengetikan dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta ya," ucap Brian. Okki/Tabloidnova.com