Memalsukan Izin Keramaian, Karyawan Kota Kasablanka Jadi Tersangka

By nova.id, Selasa, 3 Juni 2014 | 04:24 WIB
Memalsukan Izin Keramaian Karyawan Kota Kasablanka Jadi Tersangka (nova.id)

TabloidNova.com - Penjualan tiket konser kelompok One Direction di Mal Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (31/5) lalu dibubarkan pihak kepolisian akibat belum adanya izin keramaian dan rekomendasi dari Mabes Polri serta pihak imigrasi. Untuk membubarkan kerumunan massa tersebut, dikerahkan pasukan Dalmas dari Polsek Tebet, Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan Brimob Polda Metro Jaya.

Untuk selanjutnya, panitia acara langsung dibawa oleh petugas Reskrim Polda untuk dimintai keterangan. Dari penyelidikan ditemukan dugaan pemalsuan surat izin keramaian terkait penjualan tiket One Direction yang dilakukan oleh seorang karyawan administrasi building operation. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

Menurut Rikwanto, pemalsuan tersebut dilakukan oleh Lutfi Moneyono dengan cara men-scan surat izin kegiatan tertanggal 15 Mei 2014, lalu tanggal dan kegiatannya diganti. "Diubah menjadi tanggal 31 Mei 2014 dengan tujuan penjualan tiket," katanya.

Pelaku mengaku memalsuan surat izin tersebut dengan alasan sudah kepepet. Polda Metro Jaya juga telah memeriksa beberapa saksi lain seperti Direktur Mal Kota Kasablanka Jim Tehu, Building Operation Manager Sularso, dan Koordinator Security Chalimi.

Selain itu pihak kepolisian juga sudah menyita surat izin yang diduga dipalsukan, juga satu buah laptop warna hitam merek Dell Tipe  Insporon dengan no seri ABCM92045NMD, satu buah Printer HP Deskjert Ink Adventage 2060 nomor seri CN1CC33M59, dua lembar asli surat izin yang dikeluarkan Polsek Tebet nomor : SI / 187 / IV / 2014 / SEK.TEBET, tanggal 06 Mei 2014 terkait kegiatan yang sudah berlalu untuk pengamanan karnaval, dua lembar surat izin nomor : SI / 493 / XII / 2014 / SEK.TEBET, tanggal 15 Mei 2014 yang diduga palsu dan tidak terdaftar di Polsek Tebet.

Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin menegaskan, seharusnya pihak penyelenggara konser boyband asal Inggris yang niatnya akan digelar pada Maret 2015 itu memiliki sejumlah izin dari pihak terkait. Di antaranya dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda DKI) porporasi tiket, visa sosial budaya dari imigrasi, IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari Depnaker, dan izin temporer dari Dinas Pariwisata DKI yang sebelumnya dilakukan sensor oleh tim dari instansi terkait.

Kemudian, koordinasi pengamanan dengan Polsek, Polres Biro Operasional, menyiapkan renpam (rencana pengamanan), rekomendasi untuk artis asing, izin keramaian Mabes Polri untuk Polda dan rekomendasi para jajarannya.

"Kami sudah lakukan peneguran dan penahanan terhadap pihak manajemen gedung," tukasnya. Menurutnya, dalam kegiatan tersebut massa yang diperkirakan hanya 1.500 membludak hingga 15.000 orang, sehingga menimbulkan sedikit kerusuhan karena ketidaksiapan panitia. Sehingga, pihaknya terpaksa membubarkannya.

Edwin Yusman