Penanganan Kasus KDRT

By nova.id, Rabu, 9 November 2011 | 18:42 WIB
Penanganan Kasus KDRT (nova.id)

Bagaimana bila Anda adalah istri teraniaya? "Jangan diam apalagi menutupinya," tandas Rieny Hassan, psikolog, dalam acara Mobil Nova (MOVA), Selasa (8/11) di Griya Ardhya Garini, Halim Perdanakusuma, Jakarta. Rieny menyampaikan tema Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu, lanjut Rieny, akui Anda korban dan bukan penanggung jawab terjadinya KDRT. Lalu, cari tempat aman seperti rumah kerabat, LSM, atasan suami, atau polisi. Laporkan dan proses secara hukum.

Penanganan secara psikologis biasanya dilakukan pada harga diri yang harus dikuatkan. Para korban juga harus ada pedampingan untuk mengubah paradigma tentang hal dan kewajiban sebagai manusia, istri, dan ibu. "Yang paling penting membantu terciptanya net working lebih luas hingga lingkup interaksi meluas dan terbiasa bersikap terbuka," beber Rieny.

Pencegahan bisa dilakukan dengan kata kunci empowerment atau pemberdayaan baik dari segi pendidikan, lapangan kerja, pastisipasi dalam pembangunan. Sebaiknya kenali kebutuhan Anda untuk menikah dan gunakan rasio saat memilih pasangan. "Jangan pernah bersikap, ah, nanti lama-lama sikapnya juga akan berubah. Amati dengan seksama tampilan kekerasan dalam keseharian perilakunya. Misalnya, kalau ada yang menerobos lampu merah, dia akan marah atau tidak," jelas Rieny.

Miliki juga kompetensi untuk memenuhi tuntutan peran dalam masyrakat. Kemandirian ekonomi amat besar sumbangannya pada rasa percaya diri. Dan belajar bersikap asertif, kalau tidak suka katakan tidak suka jangan dipendam terlalu lama. "Sediakan waktu untuk diri sendiri atau me time. If I'm not for myself for whom am I?"Nove