Tabloidnova.com - Menyusul kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk molen dengan mobil odong-odong di Kabupaten Bekasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Rikwanto mengatakan akan kembali mensosialisasikan pelarangan oprasional mobil odong-odong. Mobil yang digunakan sebagai odong-odong menurutnya tidak memenuhi standar kelayakan jalan atau keamanan. "Kita sebenarnya sudah beberapakali melakukan sosialisasi. Pernah dilakukan penyitaan sampai membongkar dan sekarang muncul kembali. Menurut UU lalu lintas dan angkutan jalan, odong-odong tidak boleh beroprasi. Hal ini sesuai dengan beberapa pasal diantaranya 285, 106, 290, 307, dan 168," terangnya. Agar kejadian serupa tidak terulang, dalam waktu dekat akan dilakukan razia odong-odong di beberapa titik di Jakarta. "Ketentuannya, kendaraan tersebut dimungkinkan beroprasi dalam satu kawasan tertentu dan ada ijinnya. Kendaraan tersebut dikelola dalam satu kawasan spt TMII, Ragunan dan Ancol. Di luar itu tidak bisa," terangnya. Pasalnya, "Jenis kendaraan tersebut bukan untuk kendaraan umum apalagi dikenakan biaya dalam oprasionalnya," tambah Rikwanto, Rabu (7/4) siang ini. Dalam kesempatan itu, Rikwanto berharap razia kali ini tidak menjadi polemik dalam masyarakat. "Kalau ditangkap tidak ada STBK dan melanggar UU lain akan disita dan diurai agar tidak bisa digunakan lagi," bebernya. Akibat kecelakaan yang terjadi Selasa (6/5) kemarin, 4 penumpang odong-odong tewas dan lainnya luka-luka. "Supir odong-odong dan supir truk sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," tutup Rikwanto.
Edwin