Percakapan Jessica Iskandar dan Ludwig Jadi Bukti di Pengadilan

By nova.id, Kamis, 29 Januari 2015 | 07:19 WIB
Percakapan Jessica Iskandar dan Ludwig Jadi Bukti di Pengadilan (nova.id)

Tabloidnova.com - Sidang gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig Franz Willibald kepada pihak Dinas Kepundudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, memasuki babak baru. Hari ini, masing-masing pihak menyerahkan bukti terkait pernikahan Jessica dan Ludwig. Jika kuasa hukum Ludwig memberikan 21 bukti untuk membatalkan pernikahan, pihak pengacara Jessica Iskandar membawa 11 bukti yang menguatkan adanya pernikahan.

Dari pantauan tabloidnova.com, beberapa lembar kertas bukti diberikan kepada majelis hakim, berupa salinan paspor, brosur, akta pernikahan, 'screen shot' percakapan Jessica Iskandar dan Ludwig melalui BBM dan lain-lain. "Buktinya ada 21," jelas pengacara Ludwig, Harvardy Muhammad Iqbal, yang ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (29/1/2015).

Sementara itu, pihak Jessica Iskandar tak mau ketinggalan memberikan belasan bukti yang dapat menguatkan adanya pernikahan. "Tadi baru 11 bukti. Sebelas itu meliputi percakapan-percakapan, transkrip, BBM, e-mail sebelum masa-masa perkawinan, persiapan-persiapan pernikahan. Pada intinya adalah persiapan-persiapan dokumen yang akan diajukan untuk persyaratan perkawinan," kata pengacara Jessica, Brian Praneda, saat dijumpai di tempat yang sama.

Setelah puluhan bukti diserahkan, ketua majelis hakim masih memberikan kesempatan para pihak untuk menyerahkan bukti tambahan. Selanjutnya, sidang akan memanggil para saksi pada Kamis 5 Februari 2015 mendatang.

Okki/Tabloidnova.com