TabloidNova.com - Fakta yang terungkap di balik penusukan mahasiswi bernama Sari Wulandari (20) di Surabaya. Yaitu bahwa korban dan pelaku sempat cekcok saat membahas soal gadai emas milik korban.
Sebelum kejadian, tersangka Mochammad Muhaimin (20) menumpang mobil korban hendak menuju pegadaian di Kapas Krampung dari kampus mereka di Universitas Bhayangkara, jalan Ahmad Yani, Surabaya. Mereka menuju pegadaian untuk menebus perhiasan milik Sari yang sempat digadaikan beberapa bulan lalu. Saat itu, korban dibantu pelaku menggadaikan gelang emasnya senilai Rp 2,4 juta atas nama Muhaimin.
"Selama ini korban sudah rutin membayar angsuran. Dan hari itu (Kamis) korban bermaksud melunasi dan mengambil kembali gelang tersebut namun pelaku menolak mengantar korban dan menghalang-halangi proses tersebut," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Nadiar kepada wartawan.
Tanpa diketahui korban, Muhaimin rupanya telah memperpanjang tempo gadai dengan meminjam uang kembali sebanyak Rp 2,35 juta. Dengan berbagai alasan, pelaku menolak ke pegadaian agar Sari tak sempat mengambil gelangnya. Hingga kejadian penusukan, korban belum mengetahui jika pelaku memanfaatkan gelang yang digadai ke pegadaian di kawasan Kapas Krampung tersebut.
"Saat berangkat dari kampus, awalnya pelaku yang mengemudikan mobil milik korban. Namun pelaku malah mengajak berkeliling-keliling Surabaya. Baru setelah korban mengomel dan memaksa, mereka menuju ke pegadaian," ujar Nadiar.
Sayangnya, saat tiba di pegadaian Kapas Krampung, korban baru mengetahui jika gelangnya tak bisa diambil karena pelaku telah menambah utang kembali. Dan, uang yang dibawa Muhaimin tak cukup untuk menebus gelang tersebut seperti keinginan korban awalnya. Ketika mengetahui hal tersebut, Sari pun marah.
Selama di perjalanan, korban menyetir mobilnya sembari marah-marah dan mengungkit soal piutang tersebut sehingga Muhaimin gelap mata dan menusuk korban dengan sebilah pisau.
"Korban tak hanya ditusuk pisau dapur namun kepala korban juga dibenturkan ke hand rem lalu pelaku menusuk kembali bagian belakang telinga kiri korban," papar Nadiar.
Tak tahan dengan rasa sakit yang luar biasa, Sari menghentikan mobilnya dan keluar sambil merangkak menahan sakit. Sari juga sempat berteriak minta tolong saat keluar dari mobil tersebut. Tak cukup menyakiti korban di dalam mobil, pelaku juga sempat ikut turun dan berusaha menyerang korban kembali. Beruntung, warga sudah terlebih dulu mendekat dan menolong Sari.
Muhaimin pun menjadi sasaran kemarahan warga yang melihat korban bersimbah darah dalam kondisi mengenaskan. Saat ini, pelaku telah dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Tambaksari setelah sebelumnya mendapat perawatan di RS Bhayangkara, Surabaya akibat luka dikeroyok masyarakat.
Atas perbuatannya Muhaimin dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Tribunnews / Laili