"Keduanya sama-sama supir PT CSK (Cipta Sukses Kreasi)," ungkap Handik kepadatabloidnova.com, Selasa (25/3).
Di hari yang sudah ditentukan, Amroni mengendarai truk kontainer dari perusahaan di jalan Raya Serang, Balaraja, Tangerang.
"Lalu sampai di Jatake-Tangerang, kontainer dibelokkan ke suatu tempat di Bitung Tangerang. Di sana, truk diserahkan ke L. Sedangkan AM langsung menaiki kendaraan H Romli berupa Honda CR-V ke kediaman H Romli di Kp Saradan RT 07/02, Sumur Bandung, Jayanti, Tangerang.
"Tersangka AM sempat menginap 2 hari di rumah H Romli sambil menunggu pembayaran," ujar Handik.
Saat perjanjian awalnya, AM sempat dijanjikan uang penjualan muatan truk senilai Rp 400 juta, sejumlah Rp 100 juta. Namun setelah dua malam menginap di rumah H. Romli, AM hanya diberi Rp 80 juta.
"Tersangka AM sempat kecewa dan menanyakan selisih dari uang yang disepakati," ujar Handik lagi menirukan penuturan tersangka kepada penyidik.
Lucunya, H Romli mengatakan jika selisih Rp 20 juta jatah, dipotong untuk beramal kepada anak yatim piatu.
Kendati uang yang disodorkan tak sesuai kesepakatan, tersangka tetap menerima pembayaran tersebut.Laili