Besi Tua Seharga Rp 400 Juta Dijual Rp 80 Juta

By nova.id, Selasa, 25 Maret 2014 | 10:26 WIB
Besi Tua Seharga Rp 400 Juta Dijual Rp 80 Juta (nova.id)

Besi Tua Seharga Rp 400 Juta Dijual Rp 80 Juta (nova.id)

"Foto: Laili "

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jaya, Kombes Rikwanto, awalnya pihak PT CSK (Cipta Sukses Kreasi) menugaskan supirnya bernama Amroni (35) untuk membawa kontainer dari perusahaan berisi besi tua senilai Rp 400 juta.

"Muatan ini rencananya akan dibawa ke Palembang dari perusahaan di (Balaraja) Tangerang," ujar Rikwanto.

Setelah Amroni membawa muatan besi tua menggunakan truk kontainer Mitsubishi tronton Nopol B 9290 PYT pada 29 Januari 2014 silam, saat sampai di Jatake Tangerang Amroni pilih membelokkan bawaannya tersebut.

Rupanya, tersangka sudah merancang pembelokan barang milik PT CSK kepada dua orang yakni Hariyanto (37) dan H. Romli (40). Keduanya adalah penadah besi tua tersebut.

"Kepada H Romli dijual sejumlah Rp 80 juta," ujar Rikwanto lagi.

Dari penadah, besi tua ini dijual lagi ke pemulung atau pengepul dengan sejumlah uang sesuai kesepakatan.

"Kami mendapat laporan dari Polresta Tangerang pada sekitar Maret. Sehingga dari informasi tersebut sejak tanggal 12 hingga 15 Maret 2014, tim Opsnal Unit V Resmob PMJ dilakukan penangkapan," ujarnya lagi.

Selain menangkap 9 orang pelaku, juga disita sejumlah barang bukti. Diantaranya, besi beton, besi siku, sisa uang tunai Rp 450 ribu dari tsk Amroni, 12 handphone untuk alat komunikasi tersangka, rekening BCA dan Bank Mandiri atas nama Hariyanto dengan isian Rp 14 juta.

"Dari pengakuan tersangka AM, uang yang didapat dari penadah sudah habis untuk foya-foya," ujarnya.

Kepada kesembilan tersangka yakni Amroni (35), Muchtar alias Leo (39), H. Romli (40), Sugianda (35), Marzuki (36), Komarudin (33), Hariyanto (37), Diki Oktaviana (22) dan Suherman (50) dikenakan sangkaan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman sekurangnya 5 tahun kurungan.Laili