Laporan ini segera ditindaklanjuti dengan pengejaran tersangka diperkirakan akan menyeberang ke Lampung. "Saat akan menyeberang ke Lampung, dilakukan penangkapan," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan.
Setelah tertangkap, Mutiah membeberkan jika dirinya melakukan pencurian bersama rekannya Diah yang tengah hamil 7 bulan.
"Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap Diah di rumahnya, di daerah Tarumaja, Bekasi," ujar Herry lagi.
Mutiah juga mengaku telah menjalankan aksinya mulai dari tahun 2012. Yang mengejutkan, duet penipu dan pencuri wanita ini sudah melakukan pencurian mobil dengan modus memberi obat tidur sebanyak 10 kali.
"Kalau Diah mengaku baru empat kali. Kami masih menelusuri siapa saja korbannya. Kami juga menduga, masih banyak yang menjadi korban. Tersangka menjual mobil curian dengan harga Rp25 sampai Rp 30 juta, ke daerah Bogor," tandasnya.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit mobil Toyota Innova warna silver, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver, satu unit Daihatsu APV warna hitam, delapan butir obat tidur, dan tiga buah telepon genggam.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.