Pemilik Panti Merasa Jadi Korban Peradilan Opini

By nova.id, Rabu, 5 Maret 2014 | 06:42 WIB
Pemilik Panti Merasa Jadi Korban Peradilan Opini (nova.id)

Pemilik Panti Merasa Jadi Korban Peradilan Opini (nova.id)

"Roy Rening. Foto: Laili "

"Semalam Chemy memang diperiksa 10 jam. Setelah itu lanjut ekspose kasus. Lalu penyidik memberitahu akan meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan, sehingga harus ada tersangka. Dan Pak Samuel dinyatakan sebagai tersangka. Mulai semalam jadi dilakukan penangkapan secara formil," ujarnya kepadatabloidnova.com, Selasa (4/3). Siang ini (4/3) Roy menerima surat penahanan resmi Chemy selama 20 hari. "Ya. Siang tadi jam 12 kita terima suratnya," tandas Roy.

Lebih lanjut, Roy mengatakan sudah menengok kliennya Chemy Watulingas. "Kondisinya sehat, Samuel paham tindakan kepolisian (menahannya). Samuel merasa situasi memang tidak menguntungkan secara publik. Ini berkembang terlalu massif," ujarnya lagi.

Masih menurut Roy, kliennya merasa menjadi korban "sistem peradilan opini".

"Ya. Sekarang sebelum diperiksa komprehensif, sudah dinyatakan bersalah oleh publik," tandasnya lagi.

Hal ini pula yang menurut Roy membuat tetangga Samuel menolak keberadaan panti. "Padahal kalau mau jujur, tidak ada orang Indonesia menolak panti asuhan. Ini bukan panti pijat!" tukasnya.

Saat dikonfirmasi soal dugaan kekerasan seks, Roy menjawab. "Ini perlu pendalaman, kita menilai polisi terlalu cepat  menentukan telah terjadi tindakan kekerasan seks. Padahal itu butuh bukti komprenhensif," tandasnya menampik kliennye seperti yang dituduhkan polisi berdasarkan pemeriksaan anak panti.

Termasuk, soal keterangan IC (korban) Roy menuntut adanya  pendalaman kembali. "Anak ini diambil dari panti, diatur di LBH Mawar Sharon, itu tidak murni keterangan anak tersebut. Bisa jadi dia (IC) disuruh omong begitu. Anak itu kan dibawah umur masih bisa dipengaruhi," kilahnya.

Soal hasil visum dokter forensik RSCM yang dinyatakan penyidik sudah cukup untuk pengambilan ketetapan Chemy sebagai tersangka, Roy menilai polisi perlu mengklarifikasi lagi hal tersebut.

"Peristiwanya kan  sudah 2-3 bulan lalu. Jadi susah (dibuktikan). Dan, peristiwa itu tidak tertangkap tangan," ujarnya menambahkan jika hasil visum saja tidak cukup membuktikan kerusakan selaput dara IC dikarenakan tindakan Chemy.

Menurut Roy, IC adalah anak panti yang secara bebas bisa saja bergaul dengan anak-anak sebaya (termasuk kakak-kakak panti yang notabene tak sedarah) yang kemungkinan terlibat seks dengan mereka.

Belum lagi, Roy mencurigai adanya pengkoordiniran anak panti Samuel karena saat diambil keterangan, anak-anak tersebut seolah kompak.

"Keterangan saksi anak di tempat lain, kayaknya 'koor' semua. Mana bisa ibu Yuni memukul secara seragam, pakai sapu, selang, dan kayu. Jadi sepertinya di-setting untuk memenuhi unsur tindak pidana yang dilaporkan," ujar Roy.Laili