Bopak Castello Terancam Gagal Bercerai

By nova.id, Senin, 12 Januari 2015 | 07:48 WIB
Bopak Castello Terancam Gagal Bercerai (nova.id)

Tabloidnova.com - Rumah tangga komedian Indrayana Bidwy alias Bopak Castello dengan Putri Mayang sudah diputus oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 8 Juli 2014 lalu. Bopak dan Putri Mayang saat itu sama-sama hadir. Meski palu hakim sudah diketuk, bukan berarti hubungan Bopak dengan Putri benar-benar putus secara hukum. Pasalnya, sampai saat ini, Bopak belum mengucap ikrar talak yang sedianya dijadwalkan tanggal 26 Agustus 2014 silam.  "Sebenarnya dipanggil untuk ikrar talak tanggal 26 Agustus 2014, kalau Putri tanda tangan panggilan saat itu. Kalau Bopak panggilannya melalui Pengadilan Agama Bogor karena domisilinya di Bogor. Tapi, ternyata dia sudah pindah. Akhirnya tanggal 26 Agustus 2014 itu tak terlaksana ikrar talak," tutur juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Timur, Drs, H. Dalih Efendy, S.H, saat dijumpai tabloidnova.com di kantornya, Senin (12/1/2015).  Pihak pengadilan memberikan tenggat waktu hingga enam bulan lamanya bagi Bopak  datang ke pengadilan untuk mengucapkan ikrar talak. Jika dihitung sejak 26 Agustus 2014, jatuh tempo pembacaan ikrar talak komedian itu adalah 26 Februari 2015 nanti. Jika Bopak tak jua hadir, maka putusan cerai talak yang diajukan Bopak kepada istrinya dianggap gagal alias tak sah. Dengan kata lain, Bopak dan Putri masih berstatus sebagai suami dan istri yang sah.  "Bopak memang belum ikrak talak. Kalau enggak salah, masa waktunya tinggal satu bulan lagi, terakhir bulan Februari 2015. Kalau memang enggak ikrar talak, putusannya bisa batal," tukas Dalih.  Okki/Tabloidnova.com