Tabloidnova.com - Fariz RM diamankan polisi di kediamannya, Jl. Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Ia kedapatan menggunakan narkotika jenis ganja. Namun, melalui tes urin, polisi menemukan 3 jenis narkotika yang dikonsumsinya dalam waktu dekat, yaitu ganja, heroin, dan shabu yang dinyatakan positif.
Dari penggrebekan tersebut, Fariz dijerat 3 pasal undang undang narkotika, yaitu pasal 111, 112 dan 114. "Yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan intensif. Beliau terjerat 3 pasal, yaitu pasal 111 mengenai ganja, 112 mengenai heroin, dan 114 penguasaan dengan hukuman minimal 4 tahun," kata AKBP Hando Wibowo, Kasat Narkoba, Polres Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya, Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Lantas, benarkah selain pemakai, Fariz juga sebagai pengedar? "Masih kita dalami, masih di proses dapat dari mana, nanti semuanya meningkat prosesnya," jawab Hando.
Icha/Tabloidnova.com