"Ya. Anak-anak itu memang kebanyakan di bawah umur. Tapi tetap kita tampung apa yang disampaikan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menanggapi pertanyaan soal sah tidaknya pemeriksaan anak panti yang nota bene masih di bawah umur.
Mengingat masih akan ada anak-anak yang akan diperiksa selanjutnya, polisi mempertimbangkan pendampingan dan pembuktian dalam pemeriksaan. "Kita akan panggil saksi ahli untuk meyakinkan adanya dugaan penganiayaan," ujar Rikwanto lagi.
Saksi ahli yang akan dipanggil adalah saksi psikolog anak yang juga akan hadir saat pemeriksaan dengan terlapor CW dan YW Senin (3/3) besok.
"Kita akan lihat ada tidaknya penganiayaan. Oleh karena itu perlu visum dan bukti apakah telah terjadi dugaan penganiayaan dan penelantaran, termasuk penilaian saksi ahli ketika terlapor memberikan keterangan. Karena bisa jadi terlapor mengatakan (tindakannya) pembinaan atau pendidikan namun masuk kategori penganiayaan. Ini akan dilihat mana kaitan penganiayaaan dan pembinaan," papar Rikwanto panjang lebar.
Soal penelantaran juga akan dilihat berdasarkan parameter dan indikator yang diberikan psikolog anak.
"Akan dilihat bagaimana keseharian. Misalnya, tidur seperti apa, pengasuhan seperti apa, makan seperti apa, perawatan kesehatannya seperti apa. Nanti dikaitkan dengan standar yang harus didapat anak asuh," papar Rikwanto.
Nantinya akan dikaitkan pula dengan pasal yang digunakan, juga kemungkinan adanya penambahan pasal akan terbuka.
Laili