Apakah ini mengindikasikan adanya penganiayaan? "Tentunya apa yang ada akan dikonfrontir dengan barang bukti yang ditemukan," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
Namun sebagaimana juga pernah diungkapkan oleh kuasa hukum korban (LBH Mawar Sharon) Primayvira Limbong SH., jika sebenarnya yayasan Kasih Sayang Bunda yang menaungi Panti Asuhan The Samuel's Home tidak tercatat dalam perijinan Dirjen AHU (administrasi hukum umum) kendati telah beroperasi sejak tahun 2001.
"Soal perizinan yayasan tentunya akan diperiksa juga ke terlapor. Selain juga diperiksa pasal dugaan penganiayaan dan penelantaran anak," ujar Rikwanto lagi.
Nantinya, masukan ini juga akan menjadi pertanyaan penyidik yang akan meminta kelengkapan administrasi Panti Asuhan The Samuel's Home.
Polisi juga akan konfrontir pengelola melakukan apa saja, termasuk terhadap anak-anak dalam keseharian. Selain juga, mengonfirmasi soal penyaluran bantuan yang diberikan oleh donatur.
"Kan, di dalam dokumen (yang sudah ada dan yang diminta dibawa Senin, red.) juga akan dilihat darimana dana didapat, seberapa besar hingga digunakan untuk apa saja. Dari sini akan didapat gambaran jelas soal keabsahan dan kegiatan pengelolaan anak-anak panti asuhan," tandas Rikwanto.
Sebagaimana pernah diperiksakan ke donatur jika mereka ada kekecewaan karena sudah merasa memberi uang namun prakteknya kondisi anak-anak masih sangat memprihatinkan. Para donatur yang sudah diperiksa adalah donatur tetap (perbulan) dan insidentil.
"Ya. Nanti semua akan diketahui setelah pemilik panti diperiksa," ungkap Rikwanto. Nantinya, pemanggilan donatur ini dapat berkembang sesuai yang tercatat.Laili