Temuan ini membuktikan, Herdy terkait barang bukti yang ditemukan polisi di kediamannya di Perum Sri Wedari, Depok, berupa 2 bungkus bubuk putih seberat sekitar 1 gram diduga shabu, 1 kantong kecil ganja, dan alat penghisap shabu (bong).
Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, Herdy rupanya belum bisa menunjukkan izin kepemilikan senjata api yang sempat diletuskannya di hadapan Hamdan (karyawan Resto Dimsum Festival.)
"Senjata api yang ditemukan dan digunakan untuk menakuti saudara Hamdan, dan juga sempat diletuskan, sudah disita penyidik dan dikatakan tersangka akan diupayakan surat kelengkapannya. Tersangka mengakui ada surat namun sampai sekarang belum bisa ditunjukkan. Oleh karena itu, dalam 1-2 hari ini penyidik membuat laporan model A untuk mengusut asal senjata api. Dan, kepada yang bersangkutan (Herdy) dapat dikenakan Undang-Undang Darurat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/2).
Herdy sendiri saat ini ditahan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan sedang diselidiki siapa pemasok narkobanya. "Ya. Saat ini penyelidikan sedang berjalan," ungkap Rikwanto lagi.
Selain pemasok narkoba, polisi juga serius mengusut pemasok senjata Herdy yang belum bisa ditunjukkan surat-suratnya. Pun tidak bisa dilacak nomor seri senjata api tersebut. Sebenarnya kepada penyidik, Herdy telah menyebutkan satu nama pemasok senjata api. Namun penyidik tidak gegabah untuk mempercayai pengakuan Herdy.
"Masih didalami apakah benar demikian. Dan, akan tetap dibuktikan," ujar Rikwanto.
Soal pemeriksaan istri Herdy yang merupakan anggota DPR RI, polisi belum memiliki rencana memeriksa yang bersangkutan. "Namun setiap perkara yang akan membuat terang perkara akan diperiksa," ujarnya lagi.
Laili