Rupanya, aksi membelokkan kain 1 kontainer senilai Rp 1 miliar yang dilakukan tiga serangkai Aziz Rohman, Moh. Ali dan Syaiful sudah direncanakan secara rapi. Aziz, sopir tembak tersebut tak dapat dihubungi pihak penyedia jasa pengangkut, sesaat setelah melarikan truk kontainer berisi kain popin dan katun milik PT Tokai Texprint Indonesia.
Diungkapkan Kanit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Handik Susain, setelah berhasil menggondol kain PT TTI, Aziz membelokkan truk ke lokasi penampungan yang telah dipersiapkan Syaiful dan Moh. Ali berupa lapak besi tua di Karawaci, Tangerang, milik Qodri.
"Sementara tersangka Qodri masih DPO (buron). Dia berperan menyediakan tempat transit," ungkap Handik.
Setelah barang dikirim, Aziz, Syaiful dan Moh. Ali diberi uang sebagai imbalan. "Aziz dan kawan-kawan mendapatkan uang sejumlah Rp 75 juta dari Qodri atas penjualan kain tersebut dengan hitungan harga kain Rp 7 ribu perkilogram," terang Handik lagi.
Setelah menerima uang pembayaran, Aziz membagi-bagi uang hasil kejahatan tersebut bersama rekan lain.
Laili