Kelimanya pelaku tersebut yakni CP, ES, BR, MH, ID dan BRZ, mengaku anggota polisi dan menangkap seorang pria yang baru keluar dari sebuah tempat hiburan di Mangga Besar, 19 Januari 2014 silam.
"Ya. Kita sudah tangkap pelaku pemerasan dan penyekapan oleh kelompok Christ dan kawan-kawan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan di halaman Resmob Polda Metro Jaya.
Demi meyakinkan korban, pelaku tak segan mempertunjukkan surat perintah yang seperti asli.
"Ada dua surat perintah yang ditunjukkan kepada korban. Jika menemukan sajam (senjata tajam) mereka tunjukkan sprint (Surat perintan penyidikan) Reskrimum, jika menemukan narkoba mereka tunjukkan sprint narkoba," ujar Rikwanto lagi.
Kepada korban berinisial KS, pelaku sempat membawa korban ke sebuah hotel di jalan Tongkol, Jakarta Utara. Di sana, pelaku meyakinkan jika mereka reserse yang harus menginterogasi korban yang dicegat mobilnya dengan alasan sudah lama diintai.
Di sana mereka menyewa 2 kamar untuk diinterogasi dan beristirahat.
Namun pelaku juga menggiring korban ke rumah korban di Rusun Kemayoran untuk penggeledahan. Pelaku kemudian memaksa keluarga korban menyerahkan sejumlah uang untuk menebus.
"Sempat ditransfer uang senilai Rp 50 juta untuk menebus korban. Sisanya ditransfer Rp 50 juta sehingga total kerugian Rp 100 juta," ujar Rikwanto menjelaskan.
Menariknya, salah satu pelaku berinisial ES merupakan mantan anggota polisi yang dipecat tidak hormat pada tahun 2003. ES pernah dihukum atas kasus pencurian dengan kekerasan dan dihukum selama 11 bulan penjara di Rutan Salemba.
Dari para tersangka disita, 1 unit mobil Isuzu Panther, 1 korek api berbentuk pistol untuk menakuti korban, borgol, satu bendel surat tugas, dan handphone untuk alat komunikasi.
"Untuk jumlah korban, saat ini masih dilakukan inventarisir untuk memastikan berapa orang yang pernah menjadi korban," ujar Rikwanto.
Laili