"Sejak dua minggu lalu pelaku sudah ditahan di Polres Jakarta Pusat,"ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada media, Rabu (12/2).
Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan pasal tambahan dari yang sebelumnya hanya dikenakan pasal 281 KUHP tentang pencabulan, juga dikenakan pasala 290 ayat 1 tentang perbuatan cabul kepada seseorang yang sedang dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya. Atas penambahan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun kurungan.
"Berkas sudah hampir selesai. Kemungkinan dua hari lagi atau minggu depan sudah dapat dilimpahkan ke kejaksaan," tandas Rikwanto.
Seperti diketahui, empat pelaku petugas keamanan melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang yang pingsan di Halte Harmoni. Korban lalu dibawa ke ruang disel. Di tempat itu para pelaku melakukan aksinya sampai akhirnya dipergoko karyawati Trans Jakarta.
Laili