Korban Pelecehan Seks Berumur 49 Tahun

By nova.id, Rabu, 12 Februari 2014 | 05:51 WIB
Korban Pelecehan Seks Berumur 49 Tahun (nova.id)

Korban Pelecehan Seks Berumur 49 Tahun (nova.id)

"Foto Laili "

Sepanjang diperiksa penyidik Renakta Polda Metro Jaya, korban pelecehan pejabat salah satu BUMN di Jakarta menngis tiada henti. Hal ini diungkapkan oleh Rinto SH, dari LBH Apik yang mendampingi para korban pelecehan ini.

"Ya. Korban nangis memang dari sebelum diperiksa. Dan ketika mulai ditanya pertanyaan intro, korban sudah bercucuran air mata," ungkapnya kepada tabloidnova.com ketika dihubungi, Rabu (12/2) siang.

Menurut Rinto, kliennya tersebut kemungkinan syok dan trauma serta merasa dihina (oleh pelaku). Pertanyaan itu seakan mengingatkan kejadian tersebut. .

"Dia sempat mengeluh, padahal umurnya sudah hampir 49 tahun tapi mengapa harus diperlakukan seperti ini," ujar Rinto lagi.

Saat pemeriksaan yang berlangsung di Ditreskrimum PMJ sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB, korban sudah diperiksa petugas penyidik perempuan. "Padahal penyidik tadinya pria. Tapi karena ini pemeriksaan pertama, jadi penyidik perempuan. Takutnya cerita yang diharapkan tidak keluar," tukas Rinto.

Selama 9,5 jam tersebut sebanyak 27 pertanyaan diajukan. Pertanyaan yang diajukan seputar kapan mengenal pelaku,  siapa pelaku, siapa korban, apa posisi korban pada saat kejadian, apa posisi (jabatan) pelaku saat kejadian,  hingga kronologis kejadian.

"Sebenarnya pada pukul 19.00 WIB pemeriksaan sudah selesai. Tapi ada penyidik lain yang memerlukan keterangan, jadi pemeriksaan dilanjutkan," ujar Rinto.

Selama sebelum berangkat ke Polda Metro Jaya sampai pemeriksaan selesai, korban aman-aman saja menjalaninya. Tidak ada hal mengganjal dan sudah dirasa memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Soal keluhan salah satu korban yang menganggap perusahaan kurang empati dan tidak memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, Rinto mengatakan jika hal tersebut bisa saja diajukan saat akan melakukan gugatan di pengadilan. "Kalau mau bisa ajuin gugatan nanti," tandasnya.

Selanjutnya, kuasa hukum korban masih menunggu pemanggilan keempat korban lain dari penyidik Renakta PMJ.

"Kita belum tahu jadwal selanjutnya. Masih menunggu pemanggilan lagi saja,"pungkasnya.

Laili