Penembakan Trans Jakarta Diduga Pakai Airsoft Gun

By nova.id, Senin, 10 Februari 2014 | 09:11 WIB
Penembakan Trans Jakarta Diduga Pakai Airsoft Gun (nova.id)

Penembakan Trans Jakarta Diduga Pakai Airsoft Gun (nova.id)

"Ilustrasi "

Lagi-lagi penembakan terjadi pada bus TransJakarta. Pada hari Sabtu (8/2) sekitar pukul 23.00 WIB, sebuah bus TransJakarta Koridor IX rute Pinang Ranti - Pluit ditembak seseorang di halte Pancoran Barat, Jakarta Selatan.

Sang supir Jhony Marah Siregar yang melaporkan kejadian sesaat setelah mobil yang dikemudikannya mendadak pecah kaca tengah sebelah kiri ketika tengah melaju.

"Saat diperiksa, juga ada lubang di body mobil (bus TransJakarta)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2).

Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian tersebut namun kejadian ini diselusuri serius oleh petugas kepolisian.

"Saat ini penyidik belum menemukan proyektil. Namun dari tembakan, terlihat body bus yang tembus. Jika belum diketemukan bisa jadi terjatuh di jalan atau bersarang di dalam," tandas Rikwanto lagi.Beberapa saksi terkait kejadian sudah diperiksa, diantaranya supir dan beberapa saksi di sekitar.

"Namun belum ada saksi yang bisa memberikan keterangan signifikan karena tidak ada yang melihat kejadian secara langsung," tukas Rikwanto lagi.

Sementara, polisi belum bisa menentukan siapa pelaku dan dari arah mana terjadi penembakan.

"Analisa penyidik, pelaku adalah orang yang sama melakukan penembakan terhadap bus maupun shelter TransJakarta khususnya di jalur Tebet-Otista-Halim karena sudah sering terjadi hal yang sama," papar Rikwanto.

Demi mencari bukti lebih kuat, penyidik mencari CCTV yang ada di sekitar. Namun diakui Rikwanto, pembuktiian selama ini sulit dilakukana karena minimnya bukti dan saksi.

"Akan tetapi, setiap keterangan akan diteliti agar lebih jelas profil," jelas Rikwanto.

Sementara, indikasi penembakan masih tanpa motif. "Penyidik masih mencari motif apakah karena kesenangan atau penyakit atau sengaja membuat berita yg menyenangkan atau menimbulkan kepuasan kepada yang bersangkutan. Ini sedang didalami," tandasnya.

Kepada pelaku tak sekadar dikenakan pasal perusakan (pasal 170 KUHP) namun akan dikenakan pasal melanggar Kamtibmas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Soal dugaan senjata diperkirakan  airsoftgun," pungkasnya.Laili