Pembunuh Holly Akan Saling Bersaksi di Pengadilan

By nova.id, Kamis, 30 Januari 2014 | 12:53 WIB
Pembunuh Holly Akan Saling Bersaksi di Pengadilan (nova.id)

Pembunuh Holly Akan Saling Bersaksi di Pengadilan (nova.id)

"Gatot & Holly. Dok. Pribadi "

Kasus pembunuhan Holly Angela Winanti Hayu yang sudah dinyatakan selesai diberkaskan polisi, memang sudah diserahkan kepada Kejaksaan. Menariknya, berkas perkara 4 tersangka yang terkait kasus tersebut diserahkan secara terpisah.

Berkas perkara dengan 3 tersangka yakni Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago diserahkan Selasa (28/1) ke Kejaksaan Negeri Selatan. Sementara berkas perkara dengan tersangka Gatot Supiartono (suami siri Holly) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pusat.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menjelaskan jika penyerahan tersebut bukan tanpa alasan. 

"Ya. Berkas Gatot sudah dilimpahkan jam 10 ?pagi kemarin (29/1) ke Kejaksaan Negeri Pusat, dan berkas 3 tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Selatan. Ini masalah teknis saja," ujarnya menjelaskan pada wartawan, Kamis (30/1).

Alasan memisahkan berkas tersebut ke dua Kejaksaan dimaksudkan agar proses pengadilan dapat displit. Dimana jika salah satu tersangka diminta menjadi saksi atau dibutuhkan kesaksiannya, dapat dipanggil tanpa mengganggu jadwal persidangan yang sedang berjalan.

Seperrti diketahui, Gatot adalah seorang auditor senior di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menjadi otak pembunuhan wanita cantik ini. Sementara eksekusi pembunuhan dilakukan oleh tiga tersangka.

Laili