Preman di Jalan Raden Saleh Kena Batunya

By nova.id, Rabu, 29 Januari 2014 | 11:00 WIB
Preman di Jalan Raden Saleh Kena Batunya (nova.id)

Preman di Jalan Raden Saleh Kena Batunya (nova.id)

""

Sekelompok orang mengaku dari organisasi masyarakat melakukan pemerasan terhadap karyawan  Pekerjaan Umum, Jakarta Pusat.

"Pada 11 Januari 2014 lalu sekitar pukul 15.30 WIB, ada 4 orang ditangkap karena telah. Melakukan pemerasan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1).

Keempat orang tersebut berinisial U bin MS, AS alias A bin BS, AK bin MKH, dan ZA bin ZB. Dari 7 orang tersebut juga disita uang tunai Rp 500 ribu, 5 ponsel, cap dari ormas, kartu anggota ormas, buku kuitansi, dan rekap uang hasil pemerasan.

"Namun masih ada 3 orang yang DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya lagi.

Awal pengungkapan dari laporan seorang staf pengawas Sudin PU Jakpus, Hidup Makmur, melaporkan adanya permintaan uang Rp 500 ribu kepada tukang utusan PU yang mengerjakan proyek saluran air di jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat.

Sekitar pukul 8.30 ?pagi, Sabtu (11/1) 2 pekan lalu Makmur berangkat menuju jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, memantau para pekerja. Tiba-tiba 5 orang mengaku anggota ormas menghampiri dan meminta dana Rp 500 ribu agar pekerjaan perbaikan saluran air PU Jakpus tersebut aman.

Tak terima, Makmur melaporkan kejadian kepada Polres Jakarta Pusat. Disinyalir ada tujuh orang yang terlibat, namun setelah dilakukan pengejaran baru empat orang yang berhasil dibekuk.

Nah kali ini kelompok ini kena batinya. Soalnya selama ini aksi mereka aman-aman saja.

Dari catatan yang dimiliki, ormas ini sudah melakukan pemerasan terhadap para pedagang.

"Dalam rekapan selama bulan Januari ada pemasukan dari RM Saribundo Rp 100 ribu, Slamet pangsit Rp 65 ribu, Ismail pedagang Soto mie Rp 65 ribu dan seterusnya," papar Rikwanto.

Diharapkan para pedagang dapat berkoordinasi dan melaporkan jika ada pemerasan serupa.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun ke atas," ujar Rikwanto.

Laili