Judi Online Dibongkar Polisi

By nova.id, Rabu, 29 Januari 2014 | 09:03 WIB
Judi Online Dibongkar Polisi (nova.id)

Judi Online Dibongkar Polisi (nova.id)

"ilustrasi "

Sebuah praktek judi online yang bermarkas di sebuah ruko di komplek pertokoan Alam Sutera, Tangerang Selatan, baru-baru ini dibekuk tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Awalnya pada hari Kamis (2/1) Tim Khusus Pemberantasan Judi Online di bawah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli cyber (cyber patrol). Dari sana ditemukan salah satu rumah judi yang berbasis di website.

"Setelah ditelusuri  ada indikasi perjudian di beberapa situs," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1).

Beberapa alamat yang dicurigai seperti www.duniabola.net, www.bdbola.com, www.agenindo.com, www.agent.sbobetonline.com, dan www.greysnow.com, memiliki kegiatan mengarah pada perjudian dengan obyek pertandingan sepak bola seluruh dunia.Pada tanggal 7 Januari 2014, sekitar 09.00 WIB dilakukan penggeledahan ke lokasi alamat ruko Alam Sutera, Tangsel ditemukan 14 unit komputer, 4 unit modem, 100 KTP, 9 handphone, 17 token m-Banking BCA dan 5 token m-Banking Mandiri, serta beberapa dokumen administrasi 5 situs judi bola tersebut.Selain barang bukti yang disita, juga dibekuk 8 orang pengelola situs judi bola atas inisial HA (25), PA (21), ZE (26), AF (24), RZ (30), RC (31), AG (24) dan YD (30).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui jika dalam sebulan mereka mampu memutar uang sampai Rp 1 Miliar.

"Modal ini diputar dari para pemain dan perjalanannya dalam 1 bulan. Sindikat ini cukup rapi karena segalanya sudah dibuat sedemikian rupa, mulai alamat e-mail dan identitas web," ungkap Rikwanto.

Saat dilakukan pelacakan IP addres pemilik situs, rupanya dengan teknik tertentu pelaku sudah memalsukan lokasi keberadaannya.

" IP addres itu ada di luar negeri. Dan, rekening yang dipakai seluruhnya fiktif. Tidak ada rekening asli," ujar Rikwanto menjelaskan 30 rekening palsu yang digunakan pelaku menampung dana para pejudi.

Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan jika telah melakukan aktivitas tersebut sejak 2011.

Laili