Hukuman "Tambahan" untuk Pelaku Perbuatan Asusila Penumpang TransJakarta

By nova.id, Selasa, 28 Januari 2014 | 10:17 WIB
Hukuman Tambahan untuk Pelaku Pencabulan Penumpang TransJakarta (nova.id)

Hukuman Tambahan untuk Pelaku Pencabulan Penumpang TransJakarta (nova.id)

"Ilustrasi "

Bukan hanya harus menghadapi ancaman pidana, empat  pelaku perbuatan asusila terhadap penumpang TransJakarta dibebastugaskan dari pekerjaanya sebagai pegawai Trans Jakarta.

Keempat pelaku tersebut masing-masing EKY, DRS, ILA, dan MK terancam dipecat lantaran perbuatan tersebut mencoreng pengelola TransJakarta yang seharusnya melindungi para penumpang angkutan umum ini.

Saat ini proses hukum sedang berlangsung. "Kami sedang memproses. Pelaku dikenakan pasal 281KUHP  dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Kepada pelaku memang tidak dikenakan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda, Selasa (28/1).

Kendati tak ditahan, pihak pengelola tak tinggal diam terhadap keempat pelaku pencabulan. "Kepada mereka sekarang telah dibebastugaskan," imbuh Rikwanto.

Langkah pengelola ini memang sejalan dengan ucapan Wagub DKI Basuki Thahaja Purnama yang minta agar para pelaku pencabulan ini dipecat.

Laili