"Ya. Kejadian berawal dari motor melawan arah di jalan layang sehingga menabrak Honda city, mengakibatkan pembonceng sepeda motor Honda Beat B 3843 SLA, Windawati, meninggal dunia," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan Selasa (28/1).
Pasca kejadian, jenazah Winda disemayamkan di RSCM sementara suaminya Faisal dibawa ke RS Mintoharjo.
Dijelaskan Rikwanto, selain melawan arah pengemudi sepeda motor juga memacu kendaraan cukup kencang.
"Dari hasil olah TKP, kendaraan sepeda motor korban memang melawan arah dengan kecepatan tinggi," tandasnya.
Penyidik yang telah melakukan olah TKP sudah menemukan kelalaian pengemudi sepeda motor. Selain itu, ternyata Faisal tak memiliki SIM C saat dimintai surat-surat. Sedangkan pengemudi Honda City, telah menyerahkan SIM A miliknya.
"Dikenakan pasal kelalaian mengakibatkan meninggal dunia yakni pasala 310 ayat 4," terang Rikwanto.
Selain korban kali ini, petugas lantas Polda Metro Jaya sendiri sudah beberapa kali mendengar jika di JLNT Kasablanka kerap ada pengemudi sepeda motor yang melawan arus.
"Kita sampaikan juga karena seringnya kecelakaan di kawasan ini karena masyarakat tidak patuh. Sehingga perlu lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas," tukas Rikwanto.
Sedangkan untuk rambu lalu lintas tanda sepeda motor tak boleh melintas, sudah dipasang di depan jalan sebelum memasuki JLNT Kasablanka sehingga seharusnya sepeda motor tak perlu menerobos apalagi melawan arus lalu lintas.Laili