Ancaman Hukuman Ringan, Pelaku Pelecehan Penumpang TransJakarta Tidak Ditahan

By nova.id, Minggu, 26 Januari 2014 | 01:57 WIB
Ancaman Hukuman Ringan Pelaku Pelecehan Penumpang TransJakarta Tidak Ditahan (nova.id)

Ancaman Hukuman Ringan Pelaku Pelecehan Penumpang TransJakarta Tidak Ditahan (nova.id)

"Ilustrasi. Foto: NET "

Karena ancaman hukuman ringan empat petugas keamanan Trans Jakarta,  EKY, DRS, ILA dan MK yang menjadi  tersangka pencabulan seorang penumpang YF, tidak ditahan. 

Seperti sempat diberitakan, YF telah menjadi korban pencabulan petugas pengamanan halte TransJakarta di Harmoni, Jakarta Pusat pada hari Senin (20/1) dan telah melaporkan aksi bejat ini kepada polisi.

Bahkan setelah kasus ini ramai diberitakan, Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok minta agar keempat oknum ini dipecat.

Ya, permintaan Ahok tentu beralasan. Sebagai tenaga keamanan harusnya melindungi pemakai Trans Jakarta tapi ini malah sebaliknya.

Sementara menurut polisi, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka melanggar pasal 281 KUHP, soal kejahatan terhadap kesopanan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwato kepada wartawan, Jumat (24/1).

Namun keempatnya tidak ditahan karena ancaman  hukuman Pasal 281 KUHP di bawah 5 tahun penjara."Ancamannya 2 tahun 8 bulan penjara," jelas Rikwanto menegaskan kembali mengapa tersangka tak ditahan.

Selain alasan hukuman dibawah 5 tahun, pelaku juga memiliki penjamin yakni keluarganya. Dimana pelaku dijamin tidak akan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.

Namun proses hukum terhadap keempat pria pencabul penumpang bus TransJakarta tersebut terus berjalan walau mereka tak ditahan. Dan menurut Rikwanto, penyidik akan mempercepat pemberkasan agar dapat segera dikirimkan ke kejaksaan secepatnya.

Aksi bejat ini berlangsung ketika korban naik Trans Jakarta dari Pulogadung  menuju Harmoni. Tepat di Halte Cempaka Putih, korban mendadak pingsan dan oleh petugas diturunkan di Halte Harmoni.

Salah satu pelaku rupanya kenal dengan korban. Tersangka lalu mengajak korban istirahat di ruang genset. Korban lalu dipijat oleh para tersangka. Namun selanjutnya, para tersangka meraba-raba korban. Bahkan salah satu tersangka ada yang mengeluarkan kemaluannya hingga mengalami orgasme.

Laili