"Pembunuhan itu dilakukan di jalur lambat jalan Gatot Subroto Kamis (16/1) malam sekitar pukul 21.30 WIB samping Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto didampingi Kanit 2 Jatanras PMJ, Kompol Budi Hermanto, saat menerangkan pada wartawan, Kamis (23/1) di Mapolda Metro Jaya.
Korban adalah supir angkutan umum plat hitam yang biasa menarik penumpang di depan Plasa Semanggi. Begitu pula pelaku pembunuhan, PM alias Lay (48). "Pemicunya mobil korban sering ngetem di depan Plasa Semanggi, tapi korban tak mau bayar "retribusi". Celakanya, korban sering menyalip atau istilah mereka 'nyodok'. Ini yang membuat pelaku marah."
Sebelum kejadian, PM sudah kerap memberi peringatan dan teguran, tapi tak digubris. Saat malam kejadian, korban kembali diingatkan dan berbuntut cekcok.
"Korban sempat melempar batu dan membuat pelipis pelaku terluka. Saat di depan Plasa Semanggi mereka sempat berkelai, namun tidak berlanjut karena dilerai beberapa pedagang dan minta agar korban menyingkir, " terang Budi menambahkan kronologis kejadian.
Safrudin pun menyeberang dari halte ke depan Polda Metro Jaya. Para pedagang menganggap masalah ini selasai.
Rupanya pelaku menguntit dan terjadilan perkelahian kembali. Kejadian ini sempat dipergoki oleh anggota polisi. "Saat itu pelaku sedang menendang korban yang sudah telungkup." Saat polisi itu teriak, pelaku langsung mengambil langkah seribu.
Korban rupanya sudah bersimbah darah. Bahkan saat tubuhnya dibalik, sudah tak bernyawa lagi. Lalu, anggota kepolisian tersebut mengejar pelaku yang lari ke seberang Polda Metro Jaya namun sudah tidak ada.
Setelah mengetahui identitas korban, polisi lalu memburu pelaku ke Sumatera Selatan. Saat diburu ke sana, rupanya pelkau sedang berkunjung ke rumah saudaranya di Sukadana, Keta Kayu Agung, Palembang, Sumsel. Itu sekitar 3 jam dari Palembang.
"Saat dikejar dan benar ada di sana," ujar Budi.
Bersama PM, disita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat penganiayaan. Atas perbuatannya, PM dikenakan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.Laili