Keterangan penangkapan ED, didapat wartawan dari Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Rabu (22/1).
"Ya betul. Tersangka masih diperiksa penyidik," ungkap Herry.
Tersangka dibekuk setelah polisi mendapatkan informasi jika ED kerap memperjual-belikan wanita untuk memuaskan nafsu pria hidung belang. Berdasarkan informasi tersebut, diketahui bahwa tersangka pada Rabu (6 Januari 2014) malam itu hendak mengantarkan wanita panggilan ke sebuah hotel berbintang di kawasan Jakarta Pusat. Tersangka kemudian disergap tim Unit III Subdit Jatanras saat berada di lobi hotel tersebut. Dari tersangka, polisi menyita sejumlah uang jutaan yang merupakan fee setelah mengantarkan wanita panggilan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakoni bisnis prostitusi sejak tahun 2010. ED memiliki 5 orang wanita panggilan, salah satunya di bawah umur.
Bisnisnya berkembang dari mulut ke mulut. Setiap pria yang memesan wanita panggilan kepada ED, akan menghubungi lebih dahulu lewat telepon.\
Setelah sepakat harga, barulah PSK diantarkan oleh tersangka ke hotel tempat konsumen menginap.
Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 297 KUHP tentang memperdagangkan perempuan di bawah umur, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.Laili