Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Avanza & Yaris Dibekuk

By nova.id, Selasa, 21 Januari 2014 | 11:50 WIB
Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Avanza Yaris Dibekuk (nova.id)

Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Avanza Yaris Dibekuk (nova.id)

"Ilustrasi Foto: NET "

Baru-baru ini, Subdit Resmob Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, membekuk kawanan pencuri mobil yang merupakan orang-orang asli Indramayu.

"Pengungkapan ini dimulai dari laporan polisi pada tanggal 23 Desember 2013 dan 4 Januari 2014," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1).

Dari hasil pengungkapan tim unita 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Sabtu (4/1) pekan lalu, ditangkap 4 tersangka atas nama Darsipah, Imam Rosadi, Wardana, dan Edi Sadir Saputra. Keempatnya ditangkap di jalan Raya Simpang Jomin, Cikampek, Jawa Barat.

"Mereka semua adalah kelompok pencuri mobil Indramayu," ujarnya lagi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah cukup lama beroperasi di Jabodetabek dan telah melakukan pencurian mobil sedikitnya 20 kali.

Hasil yang didapat kemudian dijual di Jawa Barat, Cikampek dan sekitarnya.

"Mereka ini pencuri spesialis mobil Toyota Avanza dan Toyota Yaris. Karena jenis ini sangat laku di pasar gelap," ujarnya.

Dari tangan pelaku disita barang bukti diantaranya, 1 unit mobil T Avanza, 1 unit mobil T Yaris, 2 kunci letter 'T', bor dengan baterai, 1 buah senter korek, 1 buah obeng, 2 HP Nokia dan Esia, yang kesemuanya merupakan alat kejahatan yang digunakan.

Tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap mobil milik warga jalan KS Tubun, Rommy Taas, pada 23 Desember 2013 lalu. Dan mobil milik Bagus Ngurah Wedastra Utama yang diparkir di dekat Alfamart Kemayoran, Jakarta Pusat, 4 Januari 2014 lalu.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas," tandas Rikwanto.

Laili