Senin (20/1) 9 tersangka penipu yang telah tertangkap digelandang ke Subdit Jatanras PMJ. Lima dari sembilan tersangka adalah warga negara Nigeria dan 4 lainnya WNI warga Jatinegara, Kampung Melayu.
"Mereka telah ditangkap karena terbukti melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dengan modus mengaku telah mendapat harta rampasan perang dari Saddam Hussein (mantan presiden Irak, Red.)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menjelaskan soal penipuan yang diungkap jajaran PMJ.
Kepada korban, mereka berhasil meyakinkan jika mereka memiliki harta Saddam berupa jam tangan emas, laptop, emas batangan dan uang tunai yang jika dikurs dalam rupiah bernilai Rp 7,5M. Harta ini ditawarkan kepada calon korban yang merupakan suster bekerja di Maumere, Flores, NTB bernama Enhambre Maribel Guso (WN Filipina).
Dengan bujuk rayu, suster yang bekerja melayani umat dan juga anak-anak yatim piatu tersebut terpedaya hingga berharap menerima barang rampasan perang tersebut. Rencananya, harta tersebut akan digunakan menyantuni anak-anak yatim di Flores.
"Namun sebelum barang dijanjikan dikirim, penipu minta uang sebagai proses memasukkan harta ke Indonesia," ujar Rikwanto lagi.
Misalnya, saat dikatakan awal akan membawa barang ke Indonesia, pelaku meyakinkan suster Maribel untuk menransfer sejumlah uang sebagai biaya awal. Begitu selanjutnya hingga terkumpul hingga ratusan juta rupiah.
Demi memuluskan rencana, pelaku warga Nigeria bekerjasama dengan beberapa WNI untuk membuat buku rekening berbagai bank dengan KTP Palsu.
"Satu KTP bisa untuk membuat 5 rekening. Mereka buat buku rekening dengan saldo 500 ribu," ujar Rikwanto lagi.
Uang ini ditampung dan disalurkan merata kepada pelaku lain.
Setelah uang masuk cukup banyak dan barang tidak kunjung datang, suster Maribel melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
"Dari laporan ini, anggota menelusuri orang-orang tersebut. Dan dari mereka juga didapat barang bukti, KTP, rekening, kartu ATM, Kartu Keluarga, CPU, printer, dan laptop. Selain itu, juga diamankan sisa uang hasil penipuang Rp 40 juta.