LPSK Akan Lindungi Mahasiswi Korban Perkosaan

By nova.id, Minggu, 12 Januari 2014 | 01:21 WIB
LPSK Akan Lindungi Mahasiswi Korban Perkosaan (nova.id)

LPSK Akan Lindungi Mahasiswi Korban Perkosaan (nova.id)

"Foto: Laili "

Ada kabar baik dari AM (19), mahasiswi yang menjadi korban perkosaan  oleh seorang fotografer, Coki. Mahasiswi ini  mendapat perhatian oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

"Ya. Kita tidak mengajukan, tapi mereka yang membaca dari media massa dan ingin bertemu dengan kami," ujar Afan, paman korban saat diwawancaratabloidnova.com, Jumat (10/1).

Masih menurut Afan, hari Rabu (8/1) itu, petugas LPSK bermaksud ke rumah mereka. Namun pihak AM justru berencana memenuhi panggilan LPSK  ke kantornya. "Saya pikir sambil jalan, kita juga takut jadi perhatian jadi kami datang ke sana. Dan, kami ke sana atas undangan mereka," ujarnya menjelaskan kronologis kedatangan mereka ke LPSK.?

Di kantor LPSK, AM diminta menceritakan kembali apa yang dialaminya di hari naas tersebut. Selain itu, LPSK juga ingin mempelajari kasus yang mendudukkan AM terbalik sebagai tersangka.

"Karena keponakan saya ini tadinya korban sekarang jadi tersangka. Walaupun dari pasal berbeda," papar Afan.

Dalam kesempatan tersebut, Kontras juga tertarik mempelajari laporan AM sebagai korban.

"Pada dasarnya kita menerima masukan dari berbagai pihak," ujar Afan sembari menegaskan kembali, pihaknya bukan orang yang meminta simpati LPSK. Dan, AM pun kini sedang dalam proses mendapatkan perlindungan LPSK karena posisinya di mata hukum.

Laili