Beruntung polisi segera menghentikan aksi kurang terpuji Sudiyanto (57). Bila tidak, pasti banyak lagi warga Jakarta yang tertipu dengan ulah warga Vila Kapuk Emas, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Rabu (8/1) lalu, petugas dari Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menahan Sudiyanto lantaran menyalurkan daging babi hutan tanpa izin. ia dituduh melanggar UU Pangan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan, Perlindungan Konsumen. Namun ada tuduhan yang lebih berat lagi yakni penipuan. Soalnya, ia mengedarkan daging celeng yang dioplos dengan daging sapi.
Awalnya, Sudiyanto menjual daging babi hutan atau celeng kepada dan Tukijo. Tukijo kemudian mengolah daging celeng dari KTJ menjadi menu katering miliknya yang berlokasi di Jelambar, Grogol, Jakarta Barat.
Tukijo juga menyalurkan daging celeng ke Rumah Pemotongan Hewan dan dibeli Givi Verry Halim dijadikan bakso sapi dan bakso babi di toko Bakmi Bule di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya, Sudiyanto dijerat pasal 62 UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Perda No. 8 tahun 1989 tentang pengawasan pemotongan ternak, perdagangan ternak dan daging di DKI Jakarta.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi terkait dan sudah disita barang bukti. Juga, sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto melansir apa yang disiarkan Polres Metro Jakarta Utara.Laili