Kedua kasus tersebut kini sudah diproses di kejaksaan. Dan Jaksa juga sudah menanggapi dengan meminta penyidik Polres Metro Jakarta Timur untuk melengkapi kembali berkas yang sudah dikirimkan.
"Kasus dugaan perkosaan yang dilaporkan sudah tinggal bagaimana jaksa mengeluarkan surat P21, kemudian dalam proses dari tersangka AM dilaporkan balik Ck (Coki, Red) juga diminta untuk membuat laporan perusakan kamera," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda, Jumat (10/1).
Masih menurut Rikwanto, laporan AM soal sudah 2 kali dikembalikan jaksa dan saat ini dirasa sudah dicukupi permintaan sesuai petunjuk jaksa sehingga proses hukum terus berjalan.
Kendati demikian, proses laporan perusakan kamera Coki yang dilaporkan dibanting AM karena merasa diintimidasi dan tak dibayar sesuai perjanjian, juga tetap berjalan.
"Semua sudah sampai ke Kejaksaan," ujarnya.Laili