"Ya. Kemarin sudah diperiksa 3 orang saksi. Mereka ini adalah teman curhat RW setelah kejadian perbuatan tidak menyenangkan. Mereka adalah dosen-dosen," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda, Selasa (7/1).
Ketiga saksi pada dasarnya menjelaskan apa yang dialami pelapor bersama Sitok hingga pelapor (RW) hamil.
"Pelapor mengatakan jika setelah peristiwa perbuatan tak menyenangkan tersebut, korban tidak mendapat kejelasan dari Sitok hingga korban hamil tua," tukas Rikwanto lagi.
Masih menurut Rikwanto, pasal yang diajukan korban masih seputar perbuatan tak menyenangkan. Ke depan, penyidik masih menunggu akan memeriksa 2 orang saksi lagi yang sudah diajukan pelapor.
"Soal tempat dan waktu kita tunggu dari RW," ungkapnya.
Laili