Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto yang menyebutkan jika Trihandoyo hari ini (7/1) sudah diperiksa di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Masih menurut Rikwanto, pemeriksaan Tri terkait untuk melengkapi pemeriksaan saksi-saksi lain dalam pembuktian siapa berbuat apa dalam kejadian kecelakaan KRL-Tangki Pertamina.
Setelah pemeriksaan Dirut PT KCJ, penyidik PMJ tinggal menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes POLRI dan analisa tim TAA Korlantas POLRI.
"Diharapkankan segera bisa diterima hasilnya dan bisa dibuat resume apa yang terjadi. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dan kemudian disimpulkan siapa yang bertanggung jawab," tandasya.
Menurut Rikwanto, pentingnya penentuan siapa yang bertanggung jawab mengingat adanya banyak korban jiwa (meninggal dunia dan luka-luka) pasca kejadian kecelakaan tersebut.
"Dari peristiwa tersebut, akan dilihat apakah terjadi hal-hal yang tidak sesuai SOP maupun instruksi PT KCJ maupun Pertamina. Termasuk bagaimana truk dan orang-orang bertanggung jawab terhadap operasional sarana yang ada. Semua akan dimintakan keterangan," ujarnya.
Dari keterangan yang dihimpun, semua akan dilihat siapa yang tidak menjalankan fungsiny. "Tentunya ini akan ditarik kesimpulan secara scientific," tandas Rikwanto.
Kapan hasil Puslabfor dan tim TAA didapat? Rikwanto tak menjawab pasti, "Nanti dapat dibuat kesimpulan tentunya setelah dilakukan gelar perkara," tandasnya.
Laili