Mahasiswi Korban Pencabulan Malah Terancam Hukuman

By nova.id, Selasa, 7 Januari 2014 | 09:34 WIB
Mahasiswi Korban Pencabulan Malah Terancam Hukuman (nova.id)

Mahasiswi Korban Pencabulan Malah Terancam Hukuman (nova.id)

"Foto: Laili "

Malang betul nasib AM (19) mahasiswi sebuah universitas di Jakarta Selatan ini, setelah keperawanannya direnggut paksa oleh Herivan Imanuel Sitorus alias Coki, dirinya kini diancam hukuman penjara karena tuduhan merusak kamera pria yang memiliki hobi fotografi tersebut.

Akibatnya, AM stres dan sempat mencoba bunuh diri. Bahkan beberapa waktu lalu AM sempat mengalami kecelakaan lalu lintas karena pikiran yang kacau dan stres berat dengan hukum yang tak berlaku adil padanya.

Peristiwa naas ini bermula ketika 1 September 2013 lalu, AM berniat membantu Coki membuat foto. Saat itu AM yang sebelumnya sempat ber-SMS dengan tersangka, sepakat membantu sesi pemotretan Coki sebagai model.

Tak curiga apapun, AM menurut saja ketika Coki menjemputnya dengan sepeda motor dan mendatangi sebuah warnet di ruko Arundina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur sekitar pukul 13.00 WIB. AM sendiri tinggal di kawasan Bojong Gede, Kab. Bogor.

Sesampainya di TKP, AM diminta Coki naik ke lantai 3, studio tempat Coki biasa memotret. Sebelum pemotretan dilakukan, AM diminta meminum air dalam botol namun tidak bersedia. Tak berhenti di situ, Coki meminta AM untuk berhubungan intim dengannya. Tak mau, Coki memaksa AM dengan melucuti pakaian dan memperkosa. Setelah berhasil memperkosa AM, Coki membiarkan gadis belia tersebut pulang sendiri.

Setelah melapor ke orangtuanya, AM kemudian melaporkan perkara dirinya ke Polres Metro Jakarta Timur.

Di sana, AM sudah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengujian.

Namun dari empat kali pemanggilan sejak 25 Oktober 2013 sampai 29 November 2013, dua diantaranya justru menjadikan AM sebagai tersangka. Tuduhannya, merusak kamera milik Coki.

Tak hanya itu, keluarga AM merasa selalu diteror dan didatangi orang-orang mengaku petugas. Bahkan keluarga Coki menyodorkan draft perjanjian perdamaian tertanggal 13 Oktober 2013 dengan diantar kurir keluarga.

Stres berat, AM sampai akhirnya putus kuliah. Belum lagi beban moril yang harus diterimanya karena difitnah sebagai gadis nakal dan sudah ditiduri oleh Coki.Ditemuitabloidnova.comdi Mapolda Metro Jaya, Senin (6/1), AM hanya bisa menangis menerima semua nasibnya. Namun sang paman tak terima, bagaimana keponakannya yang menjadi korban perkosaan justru balik diperkarakan layaknya penjahat.Laili