Perkembangan kasus perbuatan tak menyenangkan yang dituduhkan kepada Sitok Srengenge terhadap mahasiswi UI berinisial RW masuk pada tahap pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.
"Ada 3 orang saksi dari saudara RW yang pada Senin (6/1) sudah datang ke Subdit Kamneg Krimum Polda Metro Jaya," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
Masih menurut Rikwanto, ketiga saksi yakni Ni Luh Gede Saraswati, Nurani Widya Dewi, dan Haryo Setyo, diminta kesaksian terkait sebelum kejadian dan setelah kejadian terhadap korban, RW.
Dari hasil pemeriksaan akan digunakan untuk menguatkan apa yang dilaporkan RW.
"Setelah pemeriksaan dirasa cukup, tentunya akan dilanjutkan dengan pemanggilan terlapor yakni Sitok. Namun tergantung apakah kesaksiannya sudah cukup kuat dan membuktikan. Jika belum, harus diajukan saksi berikutnya," tukas Rikwanto.Laili