Terkait Ranjau Paku, Polisi & Pemda Atur Tukang Tambal Ban

By nova.id, Selasa, 7 Januari 2014 | 04:07 WIB
Terkait Ranjau Paku Polisi Pemda Atur Tukang Tambal Ban (nova.id)

Terkait Ranjau Paku Polisi Pemda Atur Tukang Tambal Ban (nova.id)

"Foto: Dok. Tribunnews "

Kasus pemasang ranjau paku di jalanan masih terus bergulir. Kali ini, polisi sudah turun tangan berpatroli bersama sukarelawan Saber dan Komunitas Semut Oranye. Setiap ?pagi sore, sukarelawan memunguti paku-paku yang disebar oleh oknum tukang tambal ban.

"Namun ?pagi di patroli, sore ada lagi. Dan selalu ada lagi seperti ada yang menebar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Senin (6/1).

Saat ini dugaan penebar paku adalah tukang tambal ban masih belum bergeser.

Dua tahun lalu ditangkap 8 orang penebar paku. Saat itu sudah lengkap ada korban dan unsur kesengajaan. "Jadi bisa diproses hukum, sampai proses penjara.  Sayangnya untuk kasus di Gambir tidak bisa diproses karena tidak ada korban. Terpaksa dilepas lagi," ujar Rikwanto menjelaskan.

Masih menurut Rikwanto, para penebar paku ini sebenarnya bisa dikenakan pasal 489 tentang pelanggaran ketertiban umum dengan ancaman 3 hari kurungan.Ke depan, polisi mensinyalkan kerjasama dengan Pemda DKI Jakarta untuk mengatur adanya tukang tambal ban.Laili